Seorang wanita berinisial NLW di Pekanbaru ditangkap oleh Polsek Bukitraya setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang pria di Wisma Jalan Taskurun, Pekanbaru. Insiden ini terjadi ketika pelaku berusaha meminjam uang sebesar Rp300 ribu dari korban. Korban menawarkan uang tersebut dengan syarat pelaku bersedia menginap bersamanya.
Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil, menjelaskan bahwa pelaku setuju untuk diajak menginap di hotel dan setelah tiba di wisma, korban langsung melakukan check-in. Di dalam kamar, pelaku meminta korban untuk mandi terlebih dahulu sebelum mereka berhubungan intim.
Saat korban berada di kamar mandi, pelaku mengambil kunci kontak motor korban yang diletakkan di saku dan segera menuju area parkir untuk melarikan diri dengan sepeda motor tersebut. Setelah keluar dari kamar mandi dan menyadari motornya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Tim opsnal Polsek Bukitraya segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Pembangunan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa sepeda motor dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut.
Saat ini, NLW ditahan di Mapolsek Bukit Raya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Tinggalkan Balasan